RS Yukum Medical Centre merupakan pengembangan usaha di bidang pelayanan dari PT Mitra Medical Centre, berdasarkan SK Mentri Kesehatan RI Nomor IR.02.01/1.1/5563/2009 tentang pemberian izin operasional Rumah Sakit Yukum Medical ditetapkan menjadi Rumah Sakit swasta kelas C. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.06/III/3012/2009, tentang Penyelenggaraan Ijin Rumah Sakit Yukum Medical Centre yang berlaku 5 tahun, dimana surat ijin Rumah Sakit Yukum Medical Centre telah diperpanjanng nomor surat 350/KPTS/D.2/2014 keputusan Bupati Lampung Tengah. Berlaku sampai dengan 10 September 2019, dan untuk perpanjangan izin operasional rumah sakit selanjutnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 503/0003/077/D.b.VI.18/VIII/2019 berlaku sampai tanggal 16 Juli 2024.
Menjadi Rumah Sakit dengan pelayanan terbaik dan berkualitas di Kabupaten Lampung Tengah
- Memberikan pelayanan kesehatan spesialistik - Memberikan kepuasan pada pelanggan dengan pelayanan prima - Menerapkan Manajemen rumah sakit yang berbasis petient safety - Tercapainya Pelayanan Berdasarkan Standar Akreditasi
Mengutamakan Pelayanan Prima
Terbantunya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal penyediaan sarana kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Bekerja dengan ikhlas adalah ibadah, kepuasan dan keselamatan pelanggan harus di utamakan dan kebersamaan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan.
RS YUKUM MEDICAL CENTRE
Telephone: (+62) 725 25333
FAX: (+62) 725 25989
Jl. Negara No. 99 KM. 67 Yukum Jaya
Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah,LAMPUNG.