RS Yukum Medical Centre merupakan pengembangan usaha di bidang pelayanan dari PT Mitra Medical Centre, berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor IR.02.01/I.1/5563/2009 tentang pemberian izin operasional Rumah Sakit Yukum Medical ditetapkan menjadi Rumah Sakit swasta Kelas B.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.06/III/3012/2009 tentang penyelenggaraan izin Rumah Sakit Yukum Medical Centre berlaku 5 tahun. Surat izin rumah sakit telah diperpanjang melalui nomor surat 350/KPTS/D.2/2014 keputusan Bupati Lampung Tengah.
Perpanjangan izin operasional selanjutnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 503/0003/077/D.b.VI.18/VIII/2019 berlaku sampai tanggal 16 Juli 2024.
2009
Izin operasional rumah sakit dan penetapan sebagai rumah sakit swasta Kelas B.
2014
Perpanjangan izin melalui keputusan Bupati Lampung Tengah.
2019
Perpanjangan izin operasional melalui DPMPTSP.